Pengadilan Agama sebagai salah satu dari
empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia. semenjak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Wewenang baru tersebut bisa dikatakan sebagai tantangan dan sekaligus peluang bagi lembaga
peradilan agama. Dikatakan sebagai
tantangan karena