Minggu, 11 Maret 2012

ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN

Penelitian ini dalam masalah akad murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten, apakah akad akad tersebut sudah sesuai dengan hukum kontrak dan fiqih ? Kemudian apakah akad-akad tersebut menimbulkan potensi konflik ?

Perkembangan BMT Safinah Klaten sangat pesat diukur dari besarnya asset selama kurun 11 tahun (Juli 1996 s/d Agustus 2007) mencapai dua puluh lima milyar rupiah lebih. Dalam hal tersebut yang mendorong penelitian ini, apakah BMT konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ?\
download full dibawah


Tujuan penelitian ini untuk menggali fakta, bagaimanakah proses pembentukan akad, mempelajari dokumen-dokumen akad yang ada, yang dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Dan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan analisa kualitatif dengan logika reflektif.
 
Yang menjadi sumber masalah adalah tentang syarat syahnya akad di BMT Safinah Klaten, dalam hukum kontrak syarat syahnya kontrak disebutkan pada pasal 1320 KUH Perdata, dalam Fiqih sahnya akad bila telah memenuhi syarat-syarat dan Rukun Akad.
 
Hasil penelitian ini adalah (1). Menurut hukum kontrak bahwa, akad Murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten telah sesuai dengan hukum kontrak, (2) Menurut fiqih bahwa akad murabahah dan akad Ijarah di BMT Safinah Klaten belum sesuai dengan fiqih, (3). Akad Murabahah dan Akad Ijarah sangat potensial terjadinya konflik, (4). Penyelesaian konflik di BMT Safinah belum mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku dan belum mengacu fatwa-fatwa dewan Syariah Nasional.
 
Kontribusi hasil penelitian bagi nilai-nilai sosial yakni untuk memberikan masukan kepada pengelola BMT untuk seterusnya di dalam pengelolaan dan pembiayaan akad-akad di BMT dapat sesuai dengan Fiqih atau prinsip-prinsip syariah, dan berguna bagi nilai-nilai akademik untuk pengembangan khazanah keilmuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar